Pasar uang dan modal syariah pita

 Yuk memahami Pasar uang 

Pengertian Pasar Uang

Pasar uang ( Money Market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-

surat berharga jangka pendek, perusahaan yang membutuhkan dana untuk masa yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat surat berharga pasar uang.21

Transaksi pasar uang antar bank syariah, di satu sisi, transaksi jenis ini hanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek, yakni hitungan hari. Artinya dana tersebut belum dapat disalurkan untuk usaha-usaha produktif. Dana tersebut tidak dapat memberikan bagi hasil atau return apa pun kepada bank yang memberikan dana, artinya skema yang tepat untuk transaksi pasar uang antar bank syariah adalah akad qard, yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbal hasil.

Disisi lain, bila bank yang kekurangan dana dapat memanfaatkan pinjaman antarbank itu dengan akad qard, akan timbul moral hazard, yaitu kecenderungan untuk bersikap sembrono dalam pengelolaan dana. Karena pinjaman tersebut tanpa beban pengembalian.

Dalam operasional perbankan, transaksi pasar uang merupakan hal yang tak terhindarkan sehingga berbagai instrument finansial Islam dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan ini.


B. Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah

Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis Syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syariah, seperti antara lain :

1. Fatwa ulama pada symposium yang disponsori Dallah al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan : “Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan di mana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpahak pengawasan atas manajemen atau pembagian asset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentinganny.”

2. Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah, peluang dan Tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Julo 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebuty dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :

a) Pendapatan yang baik (good return);

b) Risiko yang rendah (low risk);

c) Mudah dicairkan (redeemable);

d) Sederhana (simple); dan

e) Fleksibel

Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-

bats yang diperkenankan oleh Syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company (selanjutnya disebut “company”) dengan fungsi sebagi berikut :

1. Memastikan keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif atau pembangunan proyek-proyek asset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility)-nya. Tahap ini disebut “transaction making yang didukung oleh initial Investor”.

2. Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).

3. Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying agent).

Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga memungkinkan adanya :

1. Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;

2. Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat

memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak (feasible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik;

3. Memperluas basis bagi pasar primer; dan

4. Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut

berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.


C.Pasar Modal Syariah

Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam. Oleh karena itu, instrumen yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba, perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, prdusen makanan yang mengandung babi dan lain-lain. Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan DSN MUI. Kegiatan operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bapepam-LK. Pemerintan dan DPR juga telah menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional.

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, BEI bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan menggunakan prinsip syariah.

Perkembangan selanjutnya, instrument investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah dari PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau ijarah. Pada 2006, muncul instrument baru yaitu reksadana indeks dan indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Jakarta Islamic Indeks (JII).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.13 (Kep-130/BL/2006) tentang Penerbitan Efek Syariah, instrumen yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah di Indonesia terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah dan efek beragunan asset syariah (EBA Syariah).

Secara sederhana, instrumen saham syariah dapat diartikan sebagai saham perusahaan emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan

prinsip syariah. Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal di dalam suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip syariah, penyertaan modal tidak boleh dilakukan pada perusahaan emiten yang dianggap melanggar prinsip syariah seperti, perusahaan perjudian, perusahaan yang menerapkan riba, perusahaan yang memproduksi barang haram, dan lain-lain.

Di Pasar Modal Indonesia, prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun saham non syariah, tetapi berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah yang dinamakan Jakarta Islamic Indeks (JII). JII yang ada di BEI terdiri atas 30 saham perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan DSN- MUI. Indeks JII dipersiapkan oleh BEI bekerjasama dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan PT Danareksa Investment Management. BEI dan DPS Danareksa inilaih yang bertugas menyeleksi instrument saham perusahaan emiten yang layak dimasukkan ke dalam Indeks JII. JII digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi saham berbasis syariah. Indeks JII diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi pada saham berbasis syariah.

Selain kriteria tersebut, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII, BEI melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten. Berikut ini tahap-tahap tersebut:

1) Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).

2) Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau laporan tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimum sebesar 90%.

3) Memilih60sahamdarisusunansahamdiatasberdasarkanurutanrata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.

4) Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir. Selanjutnya, pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal Januari dan Juli setiap tahunnya. Sementara itu, perubahan jenis usaha emiten akan dimonitoring terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Komentar